Jumat, 29 November 2013



Jamkesmas

“Ketidakadillan Rujukan Secara Georafis”
Oleh : Nur Erfani
NPM : 13/357781/PKU/14172




Kemiskinan yang menimpa masyarakat yang tinggal didaerah pinggiran yang secara geografis letaknya jauh dari fasilitas rujukan didaerah, dengan jarak yang jauh. Sehingga masyarakat pengguna Jamkesmas harus berfikir duakali untuk menggunakan fasilitas Jamkesmas yang mewajibkan pasien harus mengikuti peraturan tentang “Rujukan Berjenjang”, sehingga menimbulkan kecemburuan pada masyarakat pengguna / masyarakat yang akan menggunakan fasilitas Jamkesmas di daerah terpencil.
Ada beberapa yang menjadi akar masalah, antara lain kemiskinan, faktor geografis, jarak dan transportasi.

Opsi kebijakan :
-          Meningkatkan insfrastruktur fasilitas kesehatan
Pemerintah daerah meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan dengan cara menambah kelengkapan peralatan kesehatan, tenaga kesehatan, obat-obatan sehingga penanganan pasien dapat dilakukan didaerah tersebut.

-          Memberikan biaya operasional khusus pasien daerah terpencil
Melakukan pendataan daerah-daerah terpencil dan menyiapkan anggaran khusus untuk biaya transportasi pasien 1 orang keluarga yang menunggu.

-          Perlu kebijakan antar daerah yang berdampingan. (Kerjasama antar Pemerintah daerah terkait dengan rujukan pasien Jamkesmas)/ Perlunya dibuat sistem rujukan berdasarkan Jarak.
Melakukan kerjasama setingkat Pemerintah Kabupaten dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat pinggiran pengguna Jamkesmas, sehingga pelayanan rujukan pasien jamkesmas mengunakan sistem Rujukan Jarak. Dimana pasien jamkesmas yang mendapatkan rujukan dari puskesmas daerah terpencil dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan yang lebih dekat, walaupun berbeda daerah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar