Jumat, 29 November 2013

NAMA                  :   SURI HERLINA PRATIWI
NIM                       :  13/357410/PKU/14107
PEMINATAN      :   KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAN MANAJEMEN ASURANSI KESEHATAN (KP-MAK)       






KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) DIY
PENJELASAN :

Coordination Of Benefit (COB) Merupakan product jaminan kesehatan sosial yang pengelolaannya secara bersama dan terkoordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten-kota DIY meliputi paket manfaat, kepesertaan, penyelenggaraan dan administrasi. Sehingga  dalam pembiayaannya kerjasama dengan Bapel Jamkesos dan Jamkesda. COB muncul dikarenakan Jamkesda yang ada di kabupaten di Provinsi DIY masih dirasa kurang memberikan manfaat pelayanan kesehatan oleh peserta Jamkesda dikarenakan keterbatasan dana Jamkesda sehingga ada batasan/plafon biaya per orang per tahun. Jumlah jaminan tersebut tidak mencukupi biaya pelayanan kesehatan terutama untuk penyakit katastropik dan degeneratif. Cost sharing hasil verifikasi yang dibebankan kepada peserta memberatkan sehingga memberat kan peserta Jamkesda yang menimbulkan piutang di PPK bahkan peserta memilih untuk tidak berobat. Semua masalah ini harus segera ditangani dengan pilihan kebijakan sesuai skala prioritas dan aktor-aktor yang dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasinya. Maka dipilihlah beberapa opsi kebijakan yaitu, adanya kesepakatan pembiayaan COB antar kabupaten dengan pembiayaan 50% oleh kabupaten, 50% oleh Provinsi, Sepenuhnya dana bantuan provinsi dilimpahkan ke kabupaten sehingga yang mengelola Jamkesda Kabupaten, sepenuhnya dilimpahkan ke provinsi yang dikelola oleh Bapel Jamkesos, serta perluasan jangkauan paket manfaat jamkesda yang ditingkatkan untuk menanggung penyakit katastropik dan degeneratif dengan biaya kesehatan tinggi.




1 komentar: