NAMA : SURI
HERLINA PRATIWI
NIM :
13/357410/PKU/14107
PEMINATAN : KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
DAN MANAJEMEN ASURANSI KESEHATAN (KP-MAK)
PENJELASAN :
Coordination Of Benefit (COB) Merupakan
product jaminan kesehatan sosial yang pengelolaannya secara bersama
dan terkoordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten-kota DIY meliputi paket manfaat, kepesertaan, penyelenggaraan dan
administrasi. Sehingga dalam pembiayaannya kerjasama dengan Bapel
Jamkesos dan Jamkesda. COB muncul dikarenakan Jamkesda yang ada di kabupaten di
Provinsi DIY masih dirasa kurang memberikan manfaat pelayanan kesehatan oleh
peserta Jamkesda dikarenakan keterbatasan dana Jamkesda sehingga ada
batasan/plafon biaya per orang per tahun. Jumlah jaminan tersebut tidak
mencukupi biaya pelayanan kesehatan terutama untuk penyakit katastropik dan
degeneratif. Cost sharing hasil verifikasi yang dibebankan kepada peserta
memberatkan sehingga memberat kan peserta Jamkesda yang menimbulkan piutang di
PPK bahkan peserta memilih untuk tidak berobat. Semua masalah ini harus segera
ditangani dengan pilihan kebijakan sesuai skala prioritas dan aktor-aktor yang
dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasinya. Maka dipilihlah beberapa
opsi kebijakan yaitu, adanya kesepakatan pembiayaan COB antar kabupaten dengan pembiayaan 50% oleh
kabupaten, 50% oleh Provinsi, Sepenuhnya dana bantuan provinsi dilimpahkan ke
kabupaten sehingga yang mengelola Jamkesda Kabupaten, sepenuhnya dilimpahkan ke
provinsi yang dikelola oleh Bapel Jamkesos, serta perluasan jangkauan paket
manfaat jamkesda yang ditingkatkan untuk menanggung penyakit katastropik dan
degeneratif dengan biaya kesehatan tinggi.
Mohon Komentarnya untuk masukan dan revisi ya... ^_^ terima kasih....
BalasHapus